Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah pertama yang
melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Korps Lalu
Lintas Polri selanjutnya bakal memperluas layanan ini di 34 provinsi di
Indonesia pada 1 Juli 2015.
Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono mengatakan,
layanan SIM online ini akan terintegrasi secara nasional. Langkah ini dilakukan
untuk memudahkan pemilik SIM dalam mengurus perpanjangan, terutama kepada
mereka yang berada di luar kota tempat SIM tersebut dirilis.
"Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di manapun
berada. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal
asalnya" kata Condro seperti dikutip dari Detikcom.
Ia menambagkan, data yang disimpan dalam sistem SIM online
ini tidak hanya menampung identitas pemegang SIM, tetapi juga data tentang
pelanggaran yang pernah dilakukan, kecelakaan lalu lintas, serta kriminalitas.
Ditegaskan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk urusan
perpanjangan SIM. Untuk pembuatan SIM baru, tetap dilakukan di daerah asal KTP
melalui ujian teori dan praktik.