Perpanjangan Sim Bisa Secara Online di Juli 2015!



Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah pertama yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Korps Lalu Lintas Polri selanjutnya bakal memperluas layanan ini di 34 provinsi di Indonesia pada 1 Juli 2015.

Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, layanan SIM online ini akan terintegrasi secara nasional. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik SIM dalam mengurus perpanjangan, terutama kepada mereka yang berada di luar kota tempat SIM tersebut dirilis.

"Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di manapun berada. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya" kata Condro seperti dikutip dari Detikcom.

Ia menambagkan, data yang disimpan dalam sistem SIM online ini tidak hanya menampung identitas pemegang SIM, tetapi juga data tentang pelanggaran yang pernah dilakukan, kecelakaan lalu lintas, serta kriminalitas.


Ditegaskan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk urusan perpanjangan SIM. Untuk pembuatan SIM baru, tetap dilakukan di daerah asal KTP melalui ujian teori dan praktik.