Mandra "Si Doel" Jadi Tersangka Korupsi !


Pelawak Mandra Naih yang populer lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Mandra, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chermawan, Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ujar Widyo.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Mandra karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.

Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu.