Pelawak Mandra Naih yang populer lewat sinetron ‘Si Doel
Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT
Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono
kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Mandra, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua orang
lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chermawan, Direktur PT Media Art Image,
dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah
Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ujar
Widyo.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Mandra karena
salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di
TVRI di tahun 2012 itu.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15
paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar. Dana tersebut diperoleh dari
APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya
adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi
teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian
durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan,
terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu.