Para operator bandara di Indonesia tak boleh lagi menyediakan tempat penjualan ticket sales counter di terminal bandara, dengan kata lain maskapai tak boleh lagi menjual tiket di bandara.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur oleh pihak regulator Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ini berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan dengan No HK 209/1/1/16/PHP.2014, untuk peningkatan pelayanan publik di bandara, diedarkan sejak 31 Desember 2014," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata, Selasa (3/2/2015).
Barata mengatakan, pihaknya memberikan waktu 1,5 bulan kepada para operator bandara seperti Angkasa Pura I dan II untuk melakukan persiapan aturan terbaru ini. Sesuai surat edaran, mulai 15 Februari 2015 seluruh bandara di Indonesia tak boleh lagi menyediakan penjualan ticket sales counter di terminal bandara.
"Jadi larangan ini di gedung terminal bandara," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama AP II Budi Karya mengakui rencana tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan yang meminta meniadakan ruang penjualan tiket di area terminal penumpang.
"Tentunya edaran Pak Menteri sudah advance dan sudah good governance. Itu untuk atur tata kelola yang akan terbang," terang Budi Karya.
AP II berencana mengundang pihak maskapai untuk mensosialisasikan program tersebut. "Minggu ini ketemu airlines untuk setting rencana pemerintah. Dari situ kita eksekusi bagaimana timetable hingga sosialisasi," jelasnya.
Budi, akan membangun pusat layanan atau service center, sebagai tempat pelayanan bagi penumpang yang akan melakukan penyesuaian jadwal terbang, hingga pembelian tiket secara tiba-tiba.
Lokasi service center terpadu tersebut, akan berada jauh dari area check-in counter, agar tidak menggangu pergerakan penumpang. "Kita sediakan pool customer service tapi nggak ada tempat check-in," jelas Budi.
Sumber: Detik.com